Protokol kesehatan 3M

Protokol kesehatan 3M

Dalam rangka pencegahan dan pengendalian Coronavirus Disease (COVID-19) dalam penyelenggaraan pendidikan selama pandemi COVID-19 sebagaimana tercantum dalam Keputusan Bersama 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID-19), dengan hormat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut:

  1. senantiasa menerapkan protokol kesehatan 3M yaitu mengunakan masker dengan benar, menjaga jarak hindari kerumunan, dan mencuci tangan pakai sabun atau cairan pembersih tangan dalam setiap kegiatan pendidikan;
  2. bagi kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota agar menugaskan kepada seluruh
    kepala satuan pendidikan dan guru untuk senantiasa menyampaikan pesan singkat edukasi 3M dan/atau menayangkan video edukasi 3M durasi “1-2 menit” setiap memulai proses pembelajaran baik yang sudah melaksanakan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan (PTM) maupun yang masih melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ); dan
  3. materi edukasi 3M di lingkungan pendidikan dapat diakses pada laman
    https://bersamahadapikorona.kemdikbud.go.id/.
Pesan IBU

2 Comments

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *