AKORNAS

Dasar Hukum

Sejarah Akademi Olahraga Prestasi Nasional

Indonesia merupakan salah satu negara kepulauan terbesar di dunia (±13.466 Pulau) dengan jumlah penduduk ±245 Juta dengan luas wilayah 1.904.569 Km2 dan saat ini termasuk negara yang memiliki pertumbuhan ekonomi dua puluh besar dunia (G20) dan merupakan negara demokrasi terbesar ke-3 dunia serta memiliki kekayaan sumber daya alam yang sangat besar.

Menilik potensi sumber daya negara Indonesia yang sedemikian besar, maka seharusnya Indonesia mampu memiliki prestasi olahraga yang sejajar dengan negara-negara besar lainnya seperti Jepang, Australia, Korea Selatan, Tiongkok, negara-negara Eropa Barat dan Amerika Serikat. Akan tetapi sejarah prestasi olahraga Indonesia baik di single event maupun multi event regional antara lain SEA Games, Asian Games dan Olympics Games selama 15 tahun terakhir masih menunjukan grafik yang sangat fluktuatif dan cenderung tidak menggambarkan peningkatan prestasi yang signifikan bahkan mengalami penurunan.

Hal tersebut merupakan suatu fenomena paradoks bagi Indonesia dimana suatu negara dengan potensi sumber dayanya yang demikian besar ternyata belum mampu menunjukan kinerja prestasi olahraga di tingkat regional dan internasional setara dengan potensi sumber daya manusia di negara Indonesia. Dalam era globalisasi, harkat dan martabat suatu bangsa direpresentasikan oleh kemajuan ekonomi, kekuatan militer, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta prestasi olahraga di forum regional dan internasional.

Hanya ada dua event penting dimana bendera merah putih dikibarkan dan lagu Indonesia dikumandangkan di luar negera Indonesia yaitu kunjungan kenegaraan seorang presiden dan atau seorang atlet meraih medali emas di bidang olahraga dalam event regional maupun international. Sesuai Undang-Undang No. 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional disebutkan bahwa kinerja prestasi Indonesia merupakan tanggung jawab pemerintah dan seluruh rakyat Indonesia dan pembinaan olahraga dikelompokkan menjadi olahraga rekreasi, olahraga pendidikan, dan olahraga prestasi. Demikian juga disebutkan pada pasal 34 ayat 2 Undang-undang No. 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional disebutkan bahwa Pemerintah Kabupaten/Kota Wajib mengelola sekurang-kurangnya satu cabang olahraga unggulan yang bertaraf nasional dan/atau internasional. Pasal 83 ayat 3 menyebutkan bahwa guru olahraga, pelatih, wasit dan juri harus memiliki sertifikat kompetensi dari induk organisasi cabang olahraga.

Mencermati secara holistic Undang-undang No.3 Tahun 2005 tersebut di atas sebagai upaya optimal untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas serta kompetensi dan skill pelaku olahraga di Indonesia sesuai dengan jenis cabang olahraga. Indonesia memiliki 511 kabupaten/kota dengan jumlah cabang olahraga sebanyak 61 cabang olahraga yang terdaftar dan menjadi anggota KONI maka kebutuhan sumber daya manusia untuk pelatih/guru, wasit/juri, manajer olahraga yang memiliki sertifikat kompetensi di setiap cabang olahraga di seluruh Indonesia kurang lebih sebanyak ±102.200 orang.

Kondisi kualitas pelatih/guru, wasit juri, manajer olahraga diseluruh Indonesia dimana mayoritasnya belum memiliki sertifikat kompetensi baik melalui penataran ataupun melalui pendidikan formal di jenjang program studi diploma maupun sarjana keolahragaan. Disamping itu animo lulusan SMA, SMK dan sederajat cukup besar untuk melanjutkan pendidikannya ke program diploma maupun sarjana dibidang keolahragaan. Saat ini terdapat 14 fakultas atau jurusan ilmu keolahragaan dari fakultas/jurusan ilmu keolahragaan hanya dapat menerima kurang lebih 20% – 30% dari seluruh calon mahasiswa yang mendaftar dan mencapai ribuan setiap tahunnya. Mencermati seluruh kondisi tersebut di atas, maka dibutuhkan munculnya akademi olahraga dengan jenjang Diploma III untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan peningkatan kualitas, kuantitas, dan kompetensi pelatih/guru, wasit, juri manajer olahraga guna mengejar ketertinggalan prestasi olahraga Indonesia di forum regional dan Internasional melalui pembekalan ilmu pengetahuan dan teknologi dibidang keolahragaan khususnya jenjang Pendidikan formal setingkat akademi (D3).

Salah satu kunci keberhasilan pembinaan prestasi olahraga adalah tersedianya secara memadai pelatih baik kuantitatif maupun kualitatif. Kondisi saat ini harus diakui baik secara kuantitatif maupun kualitatif tenaga kepelatihan di tanah air masih perlu ditingkatkan.

Berkaitan dengan hal tersebut di atas maka didirikanlah Yayasan Akademi Olahraga Prestasi Nasional (Yayasan AKORNAS) yang ditindak lanjuti dengan pembuatan akta pendirian Yayasan AKORNAS dihadapan notaris H. Zamri, S.H yang berkantor di Jakarta. Berdasarkan akta notaris nomor 01 tanggal 07 November 2013 maka berdirilah Yayasan Akademi Olahraga Prestasi Nasional.

Dalam menjawab permasalahan sumber daya tenaga pelatih olahraga di Indonesia, maka berdirilah akademi olahraga dengan nama Akademi Olahraga Prestasi Nasional dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia No. 450/M/KP/VII/2015 tanggal 27 Juli 2015 tentang Izin Pendirian Akademi Olahraga Prestasi Nasional dengan jenjang Diploma III yaitu program studi Ilmu Kepelatihan Olahraga. Akademi Olahraga Prestasi Nasional diharapkan dapat menyelenggarakan dan mengembangkan konsep Pendidikan Diploma III dibidang ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan yang akan menghasilkan lulusan yang siap bekerja di dunia olahraga yang memahami ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan.

Hari jadi Akademi Olahraga Prestasi Nasional ditetapkan sama dengan tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Menteri Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia No. 450/M/KP/VII/2015 yakni setiap tanggal 27 Juli.